Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ya Wajarlah

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:14 WIB
loading...
Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ya Wajarlah
Artis Nia Ramadhani tak kuasa menahan air mata usai mendengar vonis hukuman 1 tahun penjara. Foto/Sutikno/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Artis Nia Ramadhani tak kuasa menahan air mata usai mendengar vonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus narkoba yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Menurut sang kuasa hukum, Wa Ode Nur Zaenab, kesedihan Nia tersebut adalah hal wajar. Pasalnya, sejak diamankan pihak berwajib atas kasus narkoba, sang artis sudah menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan.

"Ya wajarlah karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang udah menjadi hasil asesmen," ujar Wa Ode, ditemui usai sidang putusan.

Nia bersama Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto, sebelumnya memang telah menjalani rehabilitasi di lembaga Fan Campus Bogor, Jawa Barat. Tepatnya sejak 10 Juli 2021 atas asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN).


Menanggapi vonis 1 tahun penjara, Wa Ode Nur Zaenab menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk ketiga terdakwa yang terbukti mengonsumsi narkoba.

"Jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah pengguna, korban penyalahgunaan narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," ujar dia.

Mereka tetap berusaha menghormati keputusan hakim. Tetapi, mereka tetap mengajukan banding atas vonis hukuman 1 tahun penjara itu.

"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," ujar Wa Ode Nur Zaenab.

Sebelumnya di sidang tuntutan yang digelar pada 23 Desember 2021, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir Zen Vivanto, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Sang kuasa hukum meminta agar terdakwa yang disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bisa direhabilitasi selama 6 bulan. Masa rehabilitasi itu juga dikurangi dengan masa yang sudah dijalani ketiganya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)